Sumber Benih Kebun Pangkas Jati, Sidoarjo

Sobat Benih, dalam melakukan kegiatan penanaman baik untuk tujuan rehabilitasi hutan dan lahan atau untuk tujuan produksi, tentunya dibutuhkan benih untuk menghasilkan bibit yang akan digunakan pada kegiatan tersebut. Benih tanaman hutan merupakan  bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. Benih yang dikembangkan untuk produksi bibit tentunya berasal dari pohon yang dapat menghasilkan materi generatif atau vegetatif. Tegakan yang terdiri dari pohon-pohon penghasil benih baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dapat disebut sebagai Sumber Benih Tanaman Hutan.

Tapi, Sobat Benih, tidak semua benih mempunyai kualitas yang baik dan unggul. Ada benih unggul dan ada pula benih asalan (informasi selengkapnya bisa disimak di link berikut: https://uptpth.dishut.jatimprov.go.id/2024/03/15/apa-sih-bedanya-benih-unggul-dengan-benih-asalan/ ). Benih unggul pun masih terbagi menjadi beberapa kategori tergantung dari kelas sumber benihnya. Kelas sumber benih dibedakan menurut kualitas genetiknya dan klasifikasi tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat Sumber benih. Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyeleggaraan Perbenihan Tanaman Hutan dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:

1.TBT (Tegakan Benih Teridentifikasi)

Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yangditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.

2. TBS (Tegakan Benih Terseleksi)

Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.

3. APB (Areal Produksi Benih)

Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.

4. TBP (Tegakan Beniha Provenan)

Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.

5. KBS (Kebun Benih Semai)

Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

6. KBK (Kebun Benih Klon)

Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

7. KP (Kebun Pangkas)

Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif atau memenuhi standar produktivitas.

Penulis: Raras Lelia Oktavianti, S.Hut.

MENGENAL PEMBAGIAN KELAS PADA SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber Benih Kebun Pangkas Jati, Sidoarjo

    Sobat Benih, dalam melakukan kegiatan penanaman baik untuk tujuan rehabilitasi hutan dan lahan atau untuk tujuan produksi, tentunya dibutuhkan benih untuk menghasilkan bibit yang akan digunakan pada kegiatan tersebut. Benih tanaman hutan merupakan  bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. Benih yang dikembangkan untuk produksi bibit tentunya berasal dari pohon yang dapat menghasilkan materi generatif atau vegetatif. Tegakan yang terdiri dari pohon-pohon penghasil benih baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dapat disebut sebagai Sumber Benih Tanaman Hutan.

    Tapi, Sobat Benih, tidak semua benih mempunyai kualitas yang baik dan unggul. Ada benih unggul dan ada pula benih asalan (informasi selengkapnya bisa disimak di link berikut: https://uptpth.dishut.jatimprov.go.id/2024/03/15/apa-sih-bedanya-benih-unggul-dengan-benih-asalan/ ). Benih unggul pun masih terbagi menjadi beberapa kategori tergantung dari kelas sumber benihnya. Kelas sumber benih dibedakan menurut kualitas genetiknya dan klasifikasi tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat Sumber benih. Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyeleggaraan Perbenihan Tanaman Hutan dibedakan menurut kualitas genetik dengan klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi

    1.TBT (Tegakan Benih Teridentifikasi)

      Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yangditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.

      2. TBS (Tegakan Benih Terseleksi)

      Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.

      3. APB (Areal Produksi Benih)

      Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.

      4. TBP (Tegakan Beniha Provenan)

      Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.

      5. KBS (Kebun Benih Semai)

      Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

      6. KBK (Kebun Benih Klon)

      Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.

      7. KP (Kebun Pangkas)

      Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif atau memenuhi standar produktivitas.

      Penulis: Raras Lelia Oktavianti, S.Hut.

      MENGENAL PEMBAGIAN KELAS PADA SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      × Chat WA Pelayanan