I. PENDAHULUAN
Pembangunan hutan dan kehutanan di Jawa Timur sedang terus dikembangkan serta sudah mulai memperlihatkan hasil nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan ekologis/lingkungan maupun peningkatan ekonomi masyarakat desa hutan. Peningkatan antisipasi untuk merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Jawa Timur yang kondisinya cukup parah dan ditandai dengan sering munculnya bencana banjir dan tanah longsor di beberapa daerah dengan akibat kerugian sosial ekonomis yang cukup besar serta dampak kerusakan lingkungan terhadap hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, telah memperlihatkan hasil nyata dengan berkurangnya lahan kritis didalam maupun diluar kawasan hutan, berkembangnya pembangunan hutan rakyat serta meningkatnya produktifitas lingkungan desa hutan. Program dan kegiatan tersebut telah lama diupayakan oleh seluruh instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten dan Kota terkait dan seluruh lapisan masyarakat yang sudah semakin sadar akan pentingnya upaya peningkatan pelestarian sumber daya alam, sehingga mewujudkan sinergitas hasil pembangunan kehutanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang : Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Peraturan Menteri Kehutanan P.01/Menhut-II/2009, tanggal 6 Januari 2009, tentang : Penyelenggaraan Profil UPT Perbenihan Tanaman Hutan
Tahun Perbenihan Tanaman Hutan Jo P.72/Menhut-II/2009, tanggal 10 Desember 2009, tentang : Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan P.01/Menhut-II/2009, tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan serta
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 53 tahun 2010, tanggal 28 Juni 2010, tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diberi kewenangan untuk melaksanakan urusan Kehutanan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan di wilayah Jawa Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Pembangunan kehutanan yang lestari berarti melaksanakan pembangunan hutan dan kehutanan yang menyeluruh dan berkesinambungan, serta didukung oleh benih/bibit tanaman hutan yang berkualitas/unggul, antara lain melalui upaya percepatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis/tidak produktif, konservasi hutan, tanah dan air, membangun hutan rakyat yang memiliki prospek untuk menambah pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu, pemberdayaan masyarakat desa hutan (desa sekitar kawasan hutan), membangun ekosistem lingkungan yang berkeadilan, fasilitasi kepentingan stockeholder yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan hutan dan
kehutanan serta deregulasi berbagai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mendukung.
II. KONDISI SAAT INI
A. Kawasan hutan
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 395/Menhut-II/2011 tanggal 21 Juli 2011, hingga saat ini luas kawasan hutan di seluruh Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1.361.146,00 Ha (+28,36%), dari luas itu masih terdapat, 8.750,40 Ha kondisi lahan kritis yang tersebar pada wilayah kabupaten dan kota (Statistik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Tahun ). Kawasan hutan di Jawa Timur sebagaimana tersebut di atas,
dirinci menurut fungsi sebagai berikut :
1. Kawasan Produksi dan Hutan Lindung yang di kelola oleh Perum Perhutani : 1.127.514,00 Ha
2. Hutan Koservasi yang dikelola oleh UPT Kementrian LHK RI : 205.763,70 Ha
3. Hutan Koservasi yang dikelola UPT Tahura R. Soerjo : 27.868,30 Ha
B. Kebutuhan Bahan Baku Industri Kayu
Provinsi Jawa Timur Membutuhkan hasil hutan kayu untuk bahan industri perkayuan rata-rata per tahun sebesar 5,3 juta M3, sedangkan kemampuan supply bahan baku tersebut baru mencapai + 4 juta M3 yang berasal dari :
– Luar Jawa sebanyak 1,1 Juta M3
– Hutan Rakyat se Jawa Timur sebanyak 2,5 Juta M3.
– Perum Perhutani Unit II Jawa Timur sebanyak 392 ribu M3. Sehingga kekurangan supply bahan baku kayu + 1,3 juta M3.
Untuk menanami kembali kawasan hutan dan hutan rakyat tersebut rata-rata dibutuhkan 45,5 juta batang/tahun.
Kegiatan Penanganan Lahan Kritis (Penghijauan) Lahan kritis di luar kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur masih tersisa seluas ,88 Ha, sedangkan kemampuan rehabilitasi (penghijauan) ratarata per tahun mencapai Ha, sehingga membutuhkan bibit 50 juta batang/tahun.
C. Kebutuhan Bibit Tanaman Hutan
Berdasarkan data kebutuhan bibit untuk memenuhi bahan baku industri kayu dan penanganan lahan kritis (penghijauan) tersebut diatas, rata-rata setiap tahun membutuhkan bibit tanaman hutan sebanyak 95,5 juta batang. Kebutuhan benih dan atau bibit di Jawa Timur meliputi :
1. Pemenuhan bahan baku industri kayu
2. Penanaman Hutan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur
3. Kegiatan penanaman hutan/penghijauan antara lain Gerakan Reboisasi, Penghijauan, Gerakan Sejuta Pohon, Pembangunan dan Pengembangan Hutan Rakyat, Indonesia Menanam, One Man One Tree (OMOT), One Billion Indonesian Tree (OBIT) dan Penghijauan Swadaya.
4. Kegiatan Penanaman terus berjalan, Perlindungan Kanan-Kiri Sungai dan Perlindungan Mata Air, Halaman Kantor dan Sekolah. Untuk memenuhi permintaan berbagai kebutuhan benih dan bibit tersebut, harus mampu dipenuhi dari para Pengada dan Pengedar benih dan atau bibit yang ada dan harus benih/bibit berkualitas dan Persemaian permanen yang di kelola oleh UPT Kementrian LHK di Kemlagi Mojokerto, dan Persemaian Permanen UPT Perbenihan Tanaman di Kab. Sidoarjo.
D. Sumber Benih Tanaman Hutan Bersertifikat di Jawa Timur
Dalam rangka mendukung pembangunan hutan dan kehutanan di Jawa Timur khususnya yang terkait dengan dukungan benih dan bibit tanaman kehutanan yang berkualitas, setiap tahun kita membutuhkan pasokan benih dan atau bibit yang cukup besar jumlahnya, tepat waktu
dan berkelanjutan. Kebutuhan benih/bibit tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pengada/Pengedar/penghasil benih/bibit yang bertanggung jawab baik dari dalam maupun luar Jawa Timur dan bahkan dari luar Jawa sampai luar negeri (import). Untuk memenuhi pasokan benih/bibit yang berkualitas, diperlukan benih yang bersertifikat, yang diketahui asal-usul dan kualitasnya, dikelola secara baik oleh petugas profesional yang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang menunjang serta didukung dengan legalitas kompetensi yang memadai.
Sumber Benih Terseleksi Jenis Jati di KPH
Padangan Berdasarkan data dari BPTH Jawa Madura, sumber benih tanaman hutan yang bersertifikat di Provinsi Jawa Timur pernah mencapai 64 lokasi tersebar di 15 wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Ngawi, Madiun, Jombang, Nganjuk,
Banyuwangi, Pasuruan, Malang, Lamongan, Jember, Kediri, Trenggalek, Sumenep, Lumajang, Bangkalan dan Kota Pasuruan, dengan jenis tanaman meliputi : Jati, Mahoni, Mangrove, Nyamplung, Sawo Kecik, Sengon, Damar dan Pinus. Benih dan bibit tersebut diedarkan oleh para Pengada dan Pengedar benih atau bibit terdaftar yang pernah mendapat rekomendasi dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten yaitu sebanyak 136 unit, terdiri dari 127 Badan Usaha/Perusahaan dan 9 orang yang tersebar pada 21 Kabupaten/Kota.
E. Legalitas Pengada dan atau Pengedar Benih dan atau Bibit
Keberadaan Pengada dan Pengedar benih dan atau bibit harus jelas, sehingga benih dan bibit yang diedarkan dapat dipertanggungjawabkan asal usul dan sumber benihnya. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, para Pengada dan Pengedar benih dan atau bibit, sebelum ditetapkan oleh Dinas Kabupaten harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari instansi yang berwenang, dalam hal ini UPT. Perbenihan Tanaman Hutan. Petugas UPT. PTH melakukan bimbingan teknis kepada Pengada/Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Profil UPT Perbenihan Tanaman Hutan Tahun
III. PROSPEK PENGEMBANGAN BENIH DAN BIBIT
Beberapa potensi pengembangan perbenihan dan pembibitan tanaman hutan di Jawa Timur yang besar peluangnya, direncanakan untuk tahun-tahun mendatang yaitu :
1. Pengembangan sumber benih
tanaman hutan Pembangunan hutan dan kehutanan yang lestari dan bermanfaat merupakan wujud pelaksanaan pembangunan yang sangat didambakan antara lain dilakukan melalui upaya percepatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, konservasi, pembangunan dan pengembangan hutan rakyat yang memiliki prospek untuk pemenuhan bahan baku perkayuan, pemberdayaan masyarakat desa hutan (desa sekitar kawasan hutan), peningkatan kualitas ekosistem lingkungan yang berkeadilan, pemberian pelayanan yang optimal dan fasilitasi kepentingan stakeholder lainnya, yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan.
Melihat besarnya kawasan hutan dan lahan kritis tersebut, maka upaya penanaman hutan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan memerlukan benih dan bibit berkualitas dalam jumlah yang cukup besar setiap tahun, tepat waktu dan berkelanjutan. Kebutuhan benih/bibit tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh Pengada benih/bibit yang bertanggungjawab yang di dapat dari sumber benih yang bersertifikat atau yang sudah diuji kualitasnya, dikelola secara baik oleh petugas profesional yang memiliki kompetensi, keterampilan dan pengetahuan yang menunjang. Tekad Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembangunan hutan dan kehutanan sangat serius terutama dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan (desa hutan) melalui pengembangan berbagai jenis tanaman hutan yang sesuai dengan program Kehutanan, baik untuk bahan baku industri kehutanan maupun untuk mendukung ketahanan pangan (Multi Purpose Tree Species/MPTS) maupun tanaman tumpangsari.
2. Potensi pengembangan
usaha/perdagangan benih/bibit perbenihan dan pembibitan tanaman hutan di Jawa Timur sangat besar dan perlu digali dan dikembangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur serta perlu didukung oleh kebijakan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengelola, membangun dan mengembangkan potensi tersebut diperlukan suatu sistem pola usaha yang terkait dengan perdagangan benih/bibit tanaman hutan. Perdagangan benih/bibit tanaman hutan di Jawa Timur selama ini berlangsung secara tradisional/lokal yang belum memperhatikan kualitas benih/bibit yang dukung dengan sertifikat/label hasil pengujian mutu benih/bibit. Peredaran benih/bibit lokal Jawa Timur secara umum masih dipakai untuk kebutuhan di Provinsi Jawa Timur dan bahkan masih didatangkan benih/bibit tanaman hutan dari provinsi lain. Pemasaran antar daerah maupun ekspor masih belum terlaksana disebabkan masih dibutuhkan bagi kegiatan penanaman di Jawa Timur. Kondisi perdagangan benih/bibit tanaman hutan semacam itu, diperlukan suatu upaya pengembangan sistem perbenihan yang terkait dengan Pengada, Pengedar, Penangkar maupun Pengguna. Jejaring dan sistem informasi yang terkait dengan penguatan pasar serta kelembagaan perdagangan benih/bibit tanaman hutan.
3. Pengendalian peredaran
benih/bibit tanaman hutan. Hal-hal yang terkait dengan pengendalian peredaran benih/bibit tanaman hutan antara lain : a. Pembinaan pengawasan dan sosialisasi/diseminasi sertifikasi mutu benih/bibit, b. Pembinaan peredaran dan pengendalian benih/bibit, c. Pembinaan dan pengendalian pasar domestik, ekspor maupun impor
4. Pembangunan dan Pengembangan
jaringan informasi perbenihan tanaman hutan Jaringan informasi merupakan sistem pendukung (supporting system) bagi pembangunan perbenihan tanaman hutan, meliputi :
a. Pengembangan Sub System Informasi
b. Sosialisasi kebijakan perbenihan tanaman hutan
c. Monitoring dan Evaluasi kebijakan serta kegiatan perbenihan tanaman hutan dilapangan
d. Pengembangan sumberdaya manusia (pendidikan/pelatihan)
e. Pengembangan kelembagaan Ditinjau dari potensi supply
dan demand benih/bibit tanaman hutan di Jawa Timur, peluang dan potensi perdagangan serta peredaran benih/bibit tanaman hutan di Jawa Timur sangat besar.
Potensi tersebut menyangkut jumlah kebutuhan (kuantitas) dan jumlah jenis tanaman hutan serta kualitas benih/bibit bermutu unggul/ bersertifikat. Jumlah kebutuhan bibit tanaman hutan untuk kegiatan pembangunan kehutanan Provinsi Jawa Timur (kegiatan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan, penghijauan, hutan rakyat, hutan kota, carbon trading) sangat besar. Dari data statistik kebutuhan Provinsi Jawa Timur tahun rata-rata bibit tanaman hutan tidak kurang 100 juta batang/tahun sedangkan untuk tahun diperkirakan kebutuhan rata-rata tidak kurang dari 150 juta batang dari berbagai jenis setiap tahun. Diharapkan kebutuhan benih/bibit tersebut dapat dipenuhi dengan bibit yang berkualitas/ bersertifikat.
IV. MASALAH YANG DIHADAPI
Masalah pokok perbenihan tanaman hutan di Jawa Timur dapat diidentifikasi antara lain:
1. Belum tersedianya benih dan atau bibit tanaman hutan yang unggul/berkualitas, baik jumlah, waktu yang tepat, tempat dan harga.
2. Kepedulian, kesadaran dan pemahaman masyarakat akan benih dan bibit tanaman hutan yang unggul/berkualitas dan bersertifikat masih belum sebagaimana diharapkan.
3. Potensi sumber benih tanaman hutan di Jawa Timur belum terbangun, sehingga produksi benih berkualitas dan sumber-sumber benih termasuk Areal Sumber Daya Genetik (ASDG) di Jawa Timur belum optimal.
4. Pengelolaan benih maupun sumber benih serta penyimpanan benih memerlukan modal besar dan perlu profesionalisme dan sarana prasarana yang memadai.
5. Minat investor di bidang usaha benih masih rendah karena investasi di bidang perbenihan tanaman hutan memerlukan waktu lama.
6. Kelembagaan, regulasi sertifikasi serta infrastruktur perbenihan tanaman hutan masih lemah.
V. PERAN UPT PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
A. Tugas dan Kewenangan
Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan (UPT PTH) pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki tugas dan kewenangan dibidang perbenihan tanaman hutan di Jawa Timur, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, harus bekerja keras untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dukungan kepada para Pengada benih dan bibit agar mampu menyediakan benih dan bibit berkualitas dimaksud. Sumber-sumber benih dan bibit yang ada perlu diberikan pembinaan teknis sehingga mendapatkan pemeliharaan yang cukup intensif dan mampu berproduksi optimal. Dengan dukungan UPT. Perbenihan Tanaman Hutan Jawa Timur para Pengada dan Pengedar benih dan bibit tanaman hutan mendapat perhatian dari Pemerintah, sehingga dimasa yang akan datang, harapan pemenuhan kebutuhan benih dan atau bibit tanaman hutan yang berkualitas dan bersertifikasi dapat terpenuhi. Diharapkan pada masa yang akan datang seluruh tanaman hutan baik di kawasan hutan maupun diluar kawasan
hutan berasal dari benih/bibit yang berkualitas/unggul.
B.Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Kelembagaan/Institusi perbenihan tanaman hutan Provinsi Jawa Timur telah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 53 tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dimana terdapat salah satu UPT yang diberikan mandat untuk melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di bidang Perbenihan Tanaman Hutan (identifikasi, inventarisasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembangunan dan pengembangan, sertifikasi, produksi, pemasaran, strandarisasi, sarana prasarana kualitas dan pengembangan teknologi perbenihan tanaman hutan serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat). Adapun cakupan tugas perbenihan tanaman hutan terdapat dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan (misalnya hutan rakyat, hutan kota dan sebagainya). Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Jawa Timur mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana dan program pengembangan sumber benih tanaman hutan serta identifikasi dan inventarisasi sumber benih tanaman
hutan;
2. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pengada dan/atau Penangkar serta Pengedar benih dan/bibit tanaman hutan serta pembangunan sumber benih;
3. Pemberian sertifikat benih dan/atau bibit tanaman hutan;
4. Pembinaan produksi dan pemasaran benih dan/atau bibit tanaman hutan;
5. Penetapan standar produksi benih dan/atau bibit tanaman hutan;
6. Pembinaan sarana dan prasarana perbenihan tanaman hutan;
7. Peningkatan kualitas perbenihan tanaman hutan;
8. Pengembangan teknologi perbenihan tanaman hutan.
Kewenangan UPT Perbenihan Tanaman Hutan, meliputi:
1. Pemberian rekomendasi terhadap keadaan benih/atau bibit;
2. Penyediaan kebutuhan benih yang bermutu, berkualitas dan berkecukupan;
3. Pelestarian plasma nutfah dan pemanfaatan dibidang perbenihan;
4. Peningkatan kualitas benih tanaman hutan;
5. Pembinaan sumber benih dan pemanfaatannya;
6. Pemberian sertifikat benih dan bibit tanaman hutan bagi para pengguna.
Misi Perbenihan Tanaman Hutan Jawa Timur :
1. Memberikan pelayanan kepada produsen benih/bibit tanaman hutan melalui pemberian rekomendasi terhadap keadaan benih/bibit;
2. Menjamin terpenuhinya kebutuhan benih/bibit tanaman hutan bermutu secara memadai dan berkesinambungan;
3. Menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya;
4. Menjamin kualitas benih/bibit tanaman hutan;
5. Menjamin kelestarian sumber benih dan pemafaatannya;
6. Meningkatkan penggunaan benih/bibit tanaman hutan yang berkualitas;
7. Memperhatikan kelembagaan UPT Perbenihan Tanaman Hutan.
kelembagaan perbenihan tanaman hutan memiliki 3 komponen utama, yaitu : a. Produksi benih dasar (sumber benih induk, Areal Sumber Daya Genetik) b. Produksi benih sebar (sumber benih) c. Adopsi benih bermutu Ditinjau dari pelakunya, produksi benih dasar (sumber benih induk) pelakunya Pemerintah (UPT.PTH), produksi benih sebar menjadi
tanggung jawab Pemerintah, secara teknis dapat melibatkan mitra usaha lokal seperti kelompok tani, Koperasi, atau usulan Penangkaran benih lokal dengan bantuan teknis dari UPT.PTH. Untuk mendorong adopsi benih bermutu, Lembaga Pemerintah, Lembaga Swasta, Lembaga Petani dan Lembaga Swadaya Masyarakat berperan penting dalam pendidikan pelatihan dan penyuluhan masyarakat. Dalam rangka percepatan pengembagan kelembagaan benih tanaman hutan di Jawa Timur diperlukan dukungan kebijakan Pemerintah Jawa Timur, terutama menyangkut alokasi anggaran untuk meningkatkan kemampuan institusi perbenihan tanaman hutan dalam memproduksi benih dasar, pembinaan teknis lembaga penangkaran benih sebar dan dorongan untuk mempercepat adopsi benih bermutu. Untuk memproduksi benih dasar, diperlukan pengelolaan sumber benih induk termasuk Areal Sumber Daya Genetik yang berada di kawasan konservasi yang dibangun atau ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehutanan.
Benih tanaman hutan di Jawa Timur masih dianggap barang publik, sehingga kewajiban/peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih dominan di semua komponen kelembagaan. Persiapan dan Progress Tugas :
1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor : 53 Tahun 2010 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
2. UPT Perbenihan Tanaman Hutan telah menyusun suatu Kajian Ilmiah Potensi Bibit/Benih Tanaman Hutan, untuk mengetahui data potensi, pola, pemetaan sumber benih, produksi benih kebutuhan benih dan Pengada benih/bibit yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Timur.
3. Sejak tahun 2011 UPT. Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur telah memiliki petugas 6 orang (SDM) yang memiliki kompetensi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit.
4. Telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 522/237/117.08/2012, tanggal 9 April 2012, tentang : Pejabat Penguji Sumber Benih, Mutu Benih dan Mutu Bibit Tanaman Hutan.
5. Telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 522/238/117.08/2012, tanggal 9 April 2012, tentang : Petunjuk Teknis Pengujian Sumber Benih, Mutu Benih dan Mutu Bibit, serta Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Retribusi Daerah Pengujian Sumber Benih, Mutu Benih dan Mutu Bibit di Provinsi Jawa Timur.
6. Pada tahun 2012 telah dilakukan studi ke Balai Pengelola Hutan Mangrove Wilayah I di Bali, yang diikuti oleh 10 orang Petugas UPT. Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Profil UPT Perbenihan Tanaman Hutan Tahun
7. Pada bulan Nopember 2012 telah dilakukankerjasama dengan Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH) Kementerian Kehutanan di Yogyakarta dengan melaksanakan In House Training terkait dengan penetapan, pembangunan maupun pengembangan Areal Sumber Daya Genetik dan perbenihan/pembibitan secara vegetatif, yang diikuti 10 orang Petugas dan Penguji serta Penilai Perbenihan Tanaman Hutan.
8. Pada tahun 2013 telah dilakukan In House Training di Balai Penelitian dan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan terkait dengan perbenihan secara generatif, yang diikuti oleh 10 orang Petugas UPT. Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
9. Pada tahun 2013 telah dilakukan kegiatan dengan Puslitbang Perum Perhutani Cepu, terkait dengan kerjasama Penelitian dan Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan. Sumber Benih Teridentifikasi Jenis Jati di Dungus, Kabupaten Madiun Profil UPT Perbenihan Tanaman Hutan Tahun
VI. PENUTUP
A.Kesimpulan
1. Dalam menunjang pembangunan hutan dan kehutanan di Jawa Timur diperlukan pembangunan dan pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan sehingga penyediaan kebutuhan benih dan bibit tanaman hutan yang berkualitas, unggul dan bersertifikat dapat diwujudkan.
2. Potensi benih dan atau bibit di Jawa Timur sangat besar yang harus digali dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak (bahan baku industri, penghijauan, reboisasi, hutan rakyat serta perlindungan dan konservasi Sumber Daya Hutan dan Air).
3. Peningkatan hasil hutan kayu diharapkan dapat terwujud dengan dukungan penggunaan bibit dari benih tanaman hutan yang unggul, berkualitas dan bersertifikat.
4. Pembangunan dan pengembangan hutan rakyat di Jawa Timur sudah mencapai ,47 Ha namun masih belum sepenuhnya menggunakan benih dan atau bibit sertifikat.
5. Sumber benih bersertifikat di Jawa Timur berdasarkan data BPTH Jawa Madura pernah mencapai 64 lokasi dengan potensi produksi benih mencapai : 75 kg, namun produksinya masih belum optimum/di bawah kapasitas/potensi, sehingga dibutuhkan Pembinaan Teknis oleh
UPT. Perbenihan Tanaman Hutan.
6. Jumlah Pengada dan Pengedar benih dan atau bibit terdaftar yang pernah ada di Jawa Timur pada tahun 2010 sebanyak 136 unit, setelah dilakukan inventarisasi pada tahun 2012 jumlahnya tinggal 37 unit yang masih aktif yang tersebar di 16 Kabupaten dan 2 Kota, sehingga perlu diadakan upaya peningkatan kemampuan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan.
B. Saran
1. Dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di bidang perbenihan tanaman hutan, UPT Perbenihan Tanaman Hutan agar segera melengkapi sarana dan prasarana, pembiayaan dan kualitas SDM untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Agar kinerja kelembagaan perbenihan tanaman hutan di Jawa Timur sinkron dengan program perbenihan Nasional, segera dibuat Master Plan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Tahunan yang sesuai dengan rencana pembangunan Jawa Timur.
3. Sebagai upaya peningkatan dan pengembangan pelayanan publik prima di bidang perbenihan tanaman hutan di Jawa Timur, agar terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan Product Domestic Regional Bruto (PDRB) Hijau.