LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Permen LHK Nomor : P.3/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
  3. SK Dirjen Pengendalian DASHL Nomor : SK.16/PDASHL-PTH/2015 tentang Penetapan Pelafisana Sertififiasi Perbenihan Tanaman Kepada 6 (enam) Unit Pelafisana Tefinis Daerah (UPTD) Provinsi Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
  4. SK Dirjen Pengendalian DASHL Nomor : SK.13/PDASHL/SET/DAS-2/5/2016 tentang Penetapan Pelafisana Sertififiasi Perbenihan Tanaman Kepada 2 (dua) Unit Pelafisana Tefinis Daerah (UPTD) Provinsi Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
  5. Pergub Jawa Timur No. 45 Tahun 2018 tentang Nomenfilatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor ;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat ;
  6. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
  7. Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan ;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT ;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana, dan
  10. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka UPT.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi sumber benih tanaman hutan ;
  2. Melaksanakan pengembangan sumber benih tanaman hutan ;
  3. Melaksanakan identifikasi, deskripsi dan inventarisasi potensi sumber benih serta sumber daya genetik tanaman hutan ;
  4. Melaksanakan pendampingan teknis terhadap pengelola sumber benih dan sumber daya genetik tanaman hutan ;
  5. Melaksanakan penerapan teknologi tepat guna perbenihan tanaman hutan ;
  6. Melaksanakan pemantauan hama dan penyakit perbenihan tanaman hutan ;
  7. Melaksanakan penyebarluasan informasi perbenihan tanaman hutan ;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan ;
  2. Melaksanakan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan ;
  3. Menyusun pertimbangan teknis terhadap penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar ;
  4. Melaksanakan pendampingan teknis produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ;
  5. Melaksanakan pengawasan peredaran benih dan bibit serta pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan ;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan
  7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT
Halo #sobatbenih UPT Perbenihan Tanaman Hutan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang melaksakanakan tugas teknis bidang perbenihan tanaman hutan, ketatausahaan, dan pelayanan kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WA Pelayanan