LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permen LHK Nomor : P.3/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
- SK Dirjen Pengendalian DASHL Nomor : SK.16/PDASHL-PTH/2015 tentang Penetapan Pelafisana Sertififiasi Perbenihan Tanaman Kepada 6 (enam) Unit Pelafisana Tefinis Daerah (UPTD) Provinsi Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
- SK Dirjen Pengendalian DASHL Nomor : SK.13/PDASHL/SET/DAS-2/5/2016 tentang Penetapan Pelafisana Sertififiasi Perbenihan Tanaman Kepada 2 (dua) Unit Pelafisana Tefinis Daerah (UPTD) Provinsi Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
- Pergub Jawa Timur No. 45 Tahun 2018 tentang Nomenfilatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor ;
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat ;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
- Melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan ;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT ;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana, dan
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka UPT.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI SUMBER BENIH TANAMAN HUTAN
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi sumber benih tanaman hutan ;
- Melaksanakan pengembangan sumber benih tanaman hutan ;
- Melaksanakan identifikasi, deskripsi dan inventarisasi potensi sumber benih serta sumber daya genetik tanaman hutan ;
- Melaksanakan pendampingan teknis terhadap pengelola sumber benih dan sumber daya genetik tanaman hutan ;
- Melaksanakan penerapan teknologi tepat guna perbenihan tanaman hutan ;
- Melaksanakan pemantauan hama dan penyakit perbenihan tanaman hutan ;
- Melaksanakan penyebarluasan informasi perbenihan tanaman hutan ;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan ;
- Melaksanakan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit tanaman hutan ;
- Menyusun pertimbangan teknis terhadap penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar ;
- Melaksanakan pendampingan teknis produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ;
- Melaksanakan pengawasan peredaran benih dan bibit serta pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan ;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dan
- Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT
