Penulis : Hawwin T. Huda

Kalimat tersebut sering kali muncul, terutama di mesin pencarian. Pada bahasan ini, kita akan membahas benih bermutu khususnya dalam ruang lingkup tanaman hutan.

Benih tanaman hutan adalah semua bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan (SNI 8805:2019). Lalu, ‘mutu’ menurut KBBI adalah ukuran baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau derajat; kualitas. Dari definisi mutu tersebut, penulis mengartikan bahwa mutu suatu benda dapat baik maupun buruk sesuai dengan tingkatannya. Dengan kata lain semua benda mempunyai mutu atau bermutu, hanya saja mutunya tingkatan mutunya yang membedakan. Kategori mutu misalnya jelek, cukup, baik, dan sangat baik.

Untuk benih tanaman hutan, mutu dibagi menjadi 3 jenis, yaitu mutu genetik, mutu fisik, dan mutu fisiologis.  Mutu genetik ditentukan dari sifat induknya yang berarti tergantung asal benih tersebut diambil. Ringkasnya, mutu genetik benih ditentukan berdasarkan klasifikasi sumber benihnya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sumber benih diklasifikasikan menjadi 7 kelas sumber benih, sedangkan yang tidak jelas asal-usul sumber benihnya biasa disebut benih asalan.

Setelah jelas mutu genetik suatu benih, dapat ditentukan mutu fisiknya melalui penentuan kadar air, analisis kemurnian, dan penentuan berat 1.000 butir (Perdirjen RLPS P.06/2009). Tolok ukur kemurnian dan berat 1.000 butir sangat penting dalam perhitungan kebutuhan benih bagi pengguna benih. Kadar air penting sebagai indikator kesiapan benih untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu sebelum benih tersebut laku dijual. Jika suatu lot benih telah lolos pengujian mutu fisik, benih paling umum diuji mutu fisiologisnya melalui uji daya kecambah. Mirip seperti kemurnian dan berat 1.000 butir, mutu fisiologis sebagai informasi utama untuk perhitungan kebutuhan benih. Selain itu, hasil uji mutu ini sebagai indikator akhir penentu kelolosan sertifikasi mutu benih tersebut. Jika hasil uji mutu fisiologis suatu benih adalah afkir, dokumen mutu berupa sertifikat maupun surat keterangan pengujian tidak akan diterbitkan oleh lembaga berwenang.

Pada tanaman kehutanan, jika suatu benih telah mendapat sertifikat berarti memiliki mutu genetik yang sesuai kelas sumber benihnya dan mutu fisik-fisiologis yang memenuhi standar. Standar yang dimaksud adalah benih yang sudah siap semai sesuai SNI 7627:2022 untuk pembuatan bibit. Misalnya seorang konsumen ingin membeli benih Sengon yang memiliki sifat pertumbuhan kayu yang cepat sehingga panen yang dihasilkan kelak semakin besar kayunya, maka disarankan membeli benih tanaman hutan yang diambil dari sumber benih yang telah melalui pemuliaan sesuai dengan keinginan konsumen tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Mutu Benih.

Benih dengan spesifikasi telah dimuliakan seperti itu didapat pada kelas sumber benih TBP, KBS, KBK, maupun KP. Semakin tinggi kelas sumber benih, maka teknik pemuliaan yang dilakukan semakin tinggi pula. Jika konsumen tersebut membeli benih dari sumber benih tanpa melalui pemuliaan atau bahkan asalan tidak jelas asal-usulnya, yang didapati tanaman yang dihasilkan kelak akan tidak akan berbeda jauh dengan tanaman Sengon pada umumnya di masyarakat. Dari semua uraian di atas, jika yang dipertanyakan masyarakat “Benih tanaman hutan yang ‘bermutu’ itu seperti apa?”, penulis menarik kesimpulan bahwa benih ‘bermutu’ adalah benih yang didapat dari sumber benih melalui pemuliaan tanaman dibuktikan melalui Sertifikat Mutu Benih. Tentu saja tingkatan “bagus” benih tersebut ditentukan dengan tingkat teknik pemuliaan yang digunakan untuk pembangunan sumber benih tersebut pula. Secara umum, penulis mencoba mengilustrasikan mutu benih tanaman hutan melalui gambar di bawah ini.

Daftar Pustaka :

  • Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor P.06/V-SET/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengujian Mutu Fisik-Fisiologis Benih.
  • Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Tanggal akses : 1 Maret 2024.
  • Standar Nasional Indonesia 8805:2019 Pengujian Benih Tanaman Hutan.
  • Standar Nasional Indonesia 7627:2022 Mutu fisik dan fisiologis benih tanaman hutan.
BENIH BERMUTU ADALAH … ???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WA Pelayanan