Setelah kita capek ngobrolin benih, kesinggung dong dikit-dikit tentang bibit. Wah apa itu? Apa mirip-mirip bibit parfum? Bibit ikan? Tentu konteksnya yang kita bahas tentang bibit tanaman hutan ya sobat. Secara umum bibit didefinisikan sebagai tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif (P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020). Pembuatan bibit melalui perbanyakan generatif dilakukan seperti dengan perkecambahan dari biji maupun anakan yang tumbuh alami di lantai hutan / cabutan (Gambar 1); sedangkan vegetatif dapat dengan stek, sambung (grafting), cangkok, okulasi, kultur jaringan, dsb. (Gambar 2). Bentar deh, bibit itu tumbuhan muda? Jadi ada tumbuhan tua? Atau gimana ya? Jadi gini, suatu tumbuhan dapat disebut bibit tanaman hutan jika bertinggi maksimum 1,5 meter. Di atas itu, berarti tumbuhan sudah dapat dikategorikan sebagai pohon (SNI 8420:2018).
Gambar 1. Bibit anakan di lantai hutan / cabutan (sumber pribadi)
Gambar 2. Ilustrasi beberapa macam perbanyakan vegetatif.
Sumber : https://www.geeksforgeeks.org/vegetative-propagation-types/
Sama halnya dengan benih, bibit juga memiliki 3 macam cabang mutu berupa : mutu genetik, fisik, dan fisiologis. Mutu genetik untuk mengukur tingkatan materi genetik yang dibawa, sedangkan mutu fisik dan fisiologis bibit biasanya dirangkum dalam penampakan bibit tersebut. Mutu fisik-fisiologis diamati berdasarkan persyaratan umum : kelurusan batang, kesehatan, dan pengayuan serta persyaratan khusus : tinggi, diameter, jumlah daun maupun live crown ratio (LCR), dan kekompakan media bibit. Bibit dapat dikatakan ‘bermutu’ jika dibuat dari benih yang ‘bermutu’ pula serta memenuhi syarat minimum mutu fisik-fisiologis bibit siap tanam. Jika seseorang ingin membeli bibit Sengon (misalnya) yang memiliki sifat pertumbuhan kayu yang cepat dengan harapan panen yang dihasilkan kelak semakin besar kayunya, maka disarankan membeli bibit setidaknya kelas TBP dibuktikan dengan Sertifikat Mutu Bibit.
Pembuktian melalui dokumen mutu Sertifikat Mutu Bibit maupun Keterangan Hasil Penilaian Mutu Bibit penting diperoleh sebagai salah satu jaminan mutu dari suatu lot bibit. Hanya salah satu karena dokumen tersebut menerangkan mutu lot bibit saat petugas berwenang melakukan penilaian, setelah bibit tersebut beredar banyak kemungkinan yang dapat terjadi padanya. Suatu lot bibit dapat dapat dinyatakan siap tanam / layak edar jika pemenuhan persyaratan minimalnya terpenuhi, yaitu : jika umum ≥95% dan khusus ≥90% (Mutu Pertama), sedangkan Mutu Kedua didapat jika umum ≥75% dan khusus ≥70% (Perdirjen RLPS P. 05/V-SET/2009). Hasil tersebut berlaku untuk keseluruhan bibit pada lot tersebut.
Penulis : Hawwin T. Huda