1. Benih Tanaman Hutan : bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.
  2. Bibit Tanaman Hutan : tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
  3. Sumber Benih Tanaman Hutan : suatu tegakan di dalam kawasanhutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola gunamemproduksi Benih berkualitas.
  4. Tegakan : sekumpulan pohon yang tumbuh dalam suatu area.
  5. Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT) : sumber benih dengan kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
  6. Tegakan Benih Terseleksi (TBS) : sumber benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.
  7. Areal Produksi Benih (APB) : sumber benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipenya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.
  8. Tegakan Benih Provenan (TBP) : Sumber Benih yang dibangun dari Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.
  9. Kebun Benih Semai (KBS) : sumber benih yang dibangun dari bahangeneratif yang berasal dari pohon plus pada tegakanyang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasiluji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji)atau memenuhi standar produktivitas
  10. Kebun Benih Klon (KBK) : sumber benih yang dibangun dari bahanvegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil ujiketurunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
  11. Kebun Pangkas (KP) : sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yangberasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klonuntuk memproduksi materi vegetatif atau memenuhistandar produktivitas.
  12. Sumber Daya Genetik : materi genetik yangterdapat dalam kelompok tanaman hutan dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru.
  13. Areal Konservasi Sumber Daya Genetik (ASDG) : areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan Sumber Daya Genetik dari suatu jenistanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasigenetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
  14. Jenis Prioritas :jenis tanaman hutan yangmendapatkan skala prioritas lebih tinggi untukdilakukan konservasi Sumber Daya Genetik dan pengembangannya.
  15. Varietas Tanaman : adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atauspecies yang ditandai oleh bentuk tanaman,pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, danekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipeyang dapat membedakan dari jenis atau species yangsama paling sedikit memiliki satu sifat yang menentukandan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
  16. Spesies Target : jenis tanaman hutan yang akandilakukan konservasi, dipilih dari Jenis Prioritas yangtelah ditetapkan.
  17. Uji Adaptasi : uji lapang untuk mengkajikeunggulan Varietas yang akan dilepas dan dilakukan dibeberapa tempat.
  18. Identifikasi Sumber Benih : kegiatan pemeriksaan lokasi, orientasi lapangan, dan pengamatan tegakan untuk menentukankelayakan calon sumber benih.
  19. Deskripsi Sumber Benih : pencatatan kondisi sumber benih yang meliputi kondisi umum (nomor, jenis, pengelola, dan luas sumber benih), lokasi, kelas sumber benih, asal sumber benih, produksi benih, dan kondisi tegakan
  20. Nomor Sumber Benih : sistematika penomoran sumber benih yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang secara nasional. Diterbitkan oleh BPTH Wilayah I dan BPTH Wilayah II sesuai dengan wilayah kerjanya.
  21. Orientasi Lapangan : pengamatan terhadap seluruh tegakan secara singkat terhadap kriteria umum sumber benih.
  22. Penilaian Sumber Benih : kegiatan identifikasi kelayakan dan deskripsi kondisi tegakan calon sumber benih.
  23. Benih Rekalsitran : jenis benih yang umumnya memiliki kadar air awal tinggi (30-70%), tidak tahan terhadap pengeringan, hanya mampu disimpan selama 1-5 minggu.
  24. Benih Intermediate : benih yang memiliki sifat peralihan antara benih ortodoks dan benih rekalsitran. Benih ini masih mampu bertahan hidup apabila kadar airnya diturunkan hingga pada batas tertentu di atas kadar air benih ortodoks.
  25. Benih Ortodoks : jenis benih yang mempunyai kadar air awal rendah (maksimum 12%), dapat dikeringkan sampai dengan kadar air 3-8% dan mampu disimpan lama minimal 1 tahun.
  26. Pemasakan Buatan (Pemeraman / Curing) : proses penyimpanan dan pengeringan buah beserta benih yang terkandung di dalamnya untuk memudahkan ekstraksi benih dan membantu berlangsungnya proses pematangan buah.
  27. Pemasakan Lanjutan (After Ripening) : proses pematangan dari buah yang diunduh dengan tujuan untuk menyempurnakan perkembangan embrio benih dan merupakan bagian dari proses masak fisiologis.
  28. Priming : perlakuan untuk meningkatkan daya berkecambah melalui perbaikan vigor dan viabilitas benih, khususnya bagi benih-benih yang telah mengalami penurunan mutu.
  29. Osmoconditioning : perlakuan priming melalui pengondisian benih dengan perendaman dalam larutan osmotikum bermolekul tinggi (contoh : NaCl, PEG, Kalium nitrat, mannitol, Kalium dihidrogen fosfat).
  30. Matriconditioning : perlakuan priming melalui pengondisian benih dengan menyampurkan benih dan media padatan yang basah (seperti abu gosok, serbuk gergaji) yang memiliki potensi osmotik rendah atau potensi matrik yang dapat diabaikan.
  31. Hidrasi-dehidrasi : perlakuan priming melalui pengondisian benih dengan perendaman dalam air kemudian dikeringanginkan hingga mencapai kadar air aman untuk penyimpanan dan dilakukan secara berulang.
  32. Hama Penyakit Benih : organisme yang menyebabkan penurunan mutu fisik fisiologis benih.
  33. Ekstraksi Benih : proses mengeluarkan benih dari buah.
  34. Ekstraksi Kering : ekstraksi benih dengan cara mengeringkan buah di bawah sinar matahari atau panas buatan.
  35. Ekstraksi Basah : ekstraksi benih dengan menggunakan air, biasanya digunakan untuk buah berdaging.
  36. Lot Benih : suatu jumlah dari benih yang dianggap homogen dan teridentifikasi yang berasal dari sumber benih tertentu dengan masa pemanenan dan pemrosesannya sama.
  37. Benih Halus : benih yang sulit diidentifikasi dengan mata telanjang.
  38. Benih Kecil : benih yang umumnya memiliki berat 1.000 butir benih di bawah 200 gram.
  39. Benih Besar : benih yang umumnya memiliki berat 1.000 butir benih mulai dari 200 gram.
  40. Pengujian Mutu Benih : kegiatan pengujian mutu fisik dan fisiologis suatu lot benih.
  41. Contoh Primer : sejumlah benih yang diambil dari satu titik contoh di dalam lot benih.
  42. Contoh Komposit : campuran semua contoh primer yang diambil dari lot benih.
  43. Contoh Duplikat : contoh benih lain yang diperoleh dari contoh komposit yang sama ditandai dengan ‘contoh duplikat’ yang selanjutnya disimpan oleh pemohon atau pemilik benih.
  44. Contoh Kirim : sebagian atau seluruh contoh benih komposit yang dikirim ke laboratorium pengujian.
  45. Contoh Kerja : sebagian benih contoh kirim yang akan diuji.
  46. Kemurnian Benih : persentase benih murni dari suatu lot benih.
  47. Benih Murni : benih dari jenis yang diuji, meliputi benih utuh, busuk, terkena penyakit, belum masak, berkecambah awal serta benih rusak yang ukurannya lebih dari setengahnya.
  48. Kotoran Benih : semua bahan yang tidak termasuk benih murni atau benih lain.
  49. Perkecambahan : proses benih menjadi kecambah.
  50. Kecambah Normal : kecambah yang berpotensi tumbuh normal pada kondisi optimum.
  51. Kecambah Abnormal : kecambah yang tidak tumbuh normal pada kondisi optimum.
  52. Benih Keras : benih yang tetap keras hingga akhir pengujian daya kecambah.
  53. Benih Segar : benih selain benih keras, yang gagal berkecambah hingga akhir pengujian namun tetap baik dan sehat dan mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi kecambah normal.
  54. Benih Mati : benih yang hingga akhir pengujian daya kecambah tidak keras, tidak segar, dan tidak tumbuh menjadi kecambah.
  55. Benih Hampa : benih yang kosong atau hanya mengandung beberapa jaringan sisa.
  56. Benih Terserang Hama : benih yang mengandung larva serangga atau menunjukkan adanya serangan serangga.
  57. Arsip Contoh Benih : bagian contoh kirim yang disimpan dan sewaktu-waktu dapat diuji lagi jika terjadi masalah pada lot benih yang bersangkutan.


Daftar Pustaka :

  1. PermenLHK P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
  2. SNI 8862:2020 Penilaian sumber benih tanaman hutan.
  3. SNI 5006.12:2014 Penanganan benih generatif tanaman hutan.
  4. SNI 8805:2019 Pengujian benih tanaman hutan.

× Chat WA Pelayanan