A. LATAR BELAKANG

Perbenihan tanaman kehutanan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LH dan Kehutanan No, 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.

Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.

Sertifikasi dalam perbenihan tanaman hutan adalah proses pemberian sertifikat terhadap sumber benih/ lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran sumber benih/mutu benih/mutu bibit yang dikomersialkan melalui kegiatan penilaian, pengukuran, pengujian.

Melalui pelaksanaan sertifikasi diharapkan dapat dihasilkan benih dan bibit yang jelas asal-usulnya, jelas kualitasnya dan bisa dijamin hasilnya.

Benih bersertifikat merupakan benih yang wajib ada sertifikatnya berdasarkan KEPMEN Kehutanan Nomor : SK.707/Menhut-II/2013 dan KEPMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.396/MENLHK/PDASHL/DAS.2/8/2017, adapun jenisnya sebagai berikut :

1. Jati (Tectona grandis)

2. Mahoni (Swietenia sp.)

3. Sengon (Falcataria mollucana)

4. Gmelina (Gmelina arborea)

5. Jabon (Antocephalus spp.)

6. Kemiri (Aleuritis moluccana)

7. Cempaka (Elmerrllia sp. , Michelia champaca, Mangletia glauca, Magnolia elegans)

8. Gaharu (Aquillaria sp., Gyrinops Sp.)

9. Pinus (Pinus merkusii)

10. Cendana (Santalum album)

11. Kayu Putih (Melaleuca cajuputi)

 Keuntungan Pemberian Sertifikasi

  • Memberi kepastian asal-usul sumber benih/benih/biji sebagai informasi bagi pembeli.
  • Memberi informasi terkait daya tumbuh benih/biji dan informasi lain yang diperlukan untuk benih/biji/sumber benih.
  • Pemberian sertifikasi dapat meningkatkan nilai jual dari benih/bibit yang dihasilkan.
  • Sertifikasi dapat digunakan sebagai langkah branding atas produk benih/bibit yang dihasilkan oleh kelompok.

 B. ALUR SERTIFIKASI

1. Sertifikasi Sumber benih

– Pengajuan permohonan sertifikasi sumber benih oleh pemohon kepada Kepala UPT (1 hari kerja), Adapun contoh permohonan dapat didownload pada link dibawah :

https://drive.google.com/drive/folders/1poZ1coJ22qG1gm-Z_LxCeQqJYUe5XKsk?usp=sharing

– Kepala UPT memproses dan membentuk Tim Kerja (1 hari kerja)

– Tim kerja melakukan verifikasi dan penilaian terhadap calon sumber benih (4hari kerja)

– Berita Acara, identifikasi dan deskripsi sumber benih (1 hari kerja)

– Apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan sertifikat dikeluarkan

– SKRD, Sertifikat atau surat penolakan (1 hari kerja)

– Pembayaran retribusi (1 hari kerja)

Harga Retribusi

  • untuk luas 1-5 ha, Rp. 7.500,-(per pohon)
  • Untuk luas > 5 ha, Rp. 3.000,-(per pohon)

– Tim kerja melakukan pengujian mutu benih (tergantung jenis benih)

– Kartu pengujian Mutu Benih (1 hari kerja)

– Apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan sertifikat dikeluarkan

– SKRD, Sertifikat atau surat penolakan (1 hari kerja)

– Pembayaran retribusi ( 1 hari kerja)

Harga Retribusi

a. Benih Halus

  • Benih bersertifikat Rp. 150.000,- (per kg)
  • Benih non sertifikat Rp. 75.000,- (per kg)

 b. Benih Kecil berat 1.000 butir (<200g) 

  • Benih bersertifikat Rp. 75.000,- (per kg)
  • Benih non sertifikat Rp. 50.000,- (per kg)

 c. Benih Besar berat 1.000 butir (>= 200 g)

  • Benih bersertifikat Rp. 25.000,- (per kg)
  • Benih non sertifikat Rp. 35.000,- (per kg)

 d. Menggunakan Zat Kimia Tetrazolium

Rp. 17.500,-

  • Benih jati : tetrazolium (per kg)

– Penerbitan Sertifikasi Benih

 

3. Sertifikasi Mutu Bibit

– Pengajuan permohonan sertifikasi mutu bibit oleh pemohon kepada Kepala UPT (1 hari kerja) Adapun contoh permohonan dapat didownload pada link dibawah : 

https://drive.google.com/drive/folders/1WLuR985Nlxej3eo3wzkpDVbkGsSRBuWi?usp=sharing

– Kepala UPT memproses dan membentuk Tim Kerja (1 hari kerja)

– Tim kerja melakukan verifikasi administrasi permohonan dan penilaian mutu bibit (3 hari kerja)

– Laporan hasil penilaian mutu bibit (1 hari kerja)

– Apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan sertifikat dikeluarkan , SKRD, Sertifikat atau surat penolakan (1 hari kerja)

– Pembayaran retribusi ( 1 hari kerja)

  • Jati bersertifikat Generatif (Biji) Rp. 50,- (per batang)
  • Jati bersertifikat Vegetatif (Stek, dll) Rp. 75,- (per batang)
  • Non-jati Generatif asalan Rp. 20,- (per batang)
  • Non jati Generatif bersertifikat Rp. 40,- (per batang)
  • Non jati Vegetatif asalan Rp. 25,- (per batang)
  • Non jati Vegetatif bersertifikat Rp. 40,- (per batang)

– Penerbitan Sertifikasi Benih


Klik di sini


Klik di sini

Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan dan Alurnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WA Pelayanan