Perizinan Berusaha Perbenihan Tanaman Hutan dapat diurus pada OSS.go.id dengan mengambil KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan.
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
Ruang lingkup yang dapat dilayani oleh UPT PTH adalah kelompok usaha kegiatan pengadaan dan pengedaran benih, bibit, serta benih dan bibit.
Alur
Tarif Retribusi Rp500.000 per permohonan
Post Views: 69