Seri 1

Tingkat produktivitas tanaman hutan sangat tergantung pada tiga pilar utama pertumbuhan yaitu penggunaan benih unggul, aplikasi teknis silvikultur dan perlindungan hutan (Darwo, 2020).

Benih unggul tidak bisa dihasilkan begitu saja, perlu proses dan banyak faktor yang menyertai sebuah tanaman untuk dapat menghasilkan benih yang bisa dikategorikan unggul.  Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui pembangunan sumber benih yang dikombinasikan antara pengetahuan genetika dan pemuliaan pohon.

Sumber benih dapat diartikan sebagai tegakan hutan yang terbentuk secara alami ataupun berupa hutan tanaman yang ditunjuk atau sengaja dibangun dan terdapat pengelolaan yang bertujuan untuk menghasilkan benih bermutu.  Keberadaan sumber benih telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain :

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 548/2017 menetapkan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya genetik tanaman hutan dan memastikan ketersediaan benih dan/atau bibit dengan mutu yang baik.
  3. Peraturan Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Standar Sumber Benih yang mengatur tentang klasifikasi, standar, pembangunan dan pengelolaan sumber benih.
  4. SNI 8806 tentang Sumber Benih Tanaman Hutan, mengatur tentang persyaratan pembangunan sumber benih.

Demikian beberapa aturan yang mendasari keberadaan sumber benih yang diperoleh dari berbagai sumber.  Sekarang mari kita selami satu persatu.

Dalam seri kali ini kita akan mencoba menyelami peraturan yang pertama, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.03 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.

Pemahaman sumber benih dalam aturan ini adalah Suatu Tegakan di dalam dan luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.  Poin-poin terkait sumber benih yang ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor : P.03 Tahun 2020 yaitu :

  1. Pengertian tentang sumber benih dan kelas-kelas yang ada di sumber benih;
  2. Sumber benih sebagai persyaratan dalam hal : pengadaan benih, pengeluaran benih ke luar negeri,  persyaratan teknis pengada dan pengedar benih, pengedaran benih di dalam negeri, uji mutu benih, uji mutu bibit;
  3. Siapa saja yang dapat membangun sumber benih, dibahas dalam pasal 19 ayat 1, yang terdiri atas : pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha atau perorangan;
  4. Lokasi sumber benih bisa berada di dalam maupun diluar kawasan hutan, termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam disebutkan dalam pasal 21;
  5. Sumber benih sebagai bagian dari wilayah kelola pengawasan benih dan bibit tanaman hutan;
  6. Tujuan, persyaratan dan alur sertifikasi sumber benih; dan
  7. Standarisasi pembangunan sumber benih, mulai dari standar umum hingga standar khusus.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 3 Tahun 2020 tentang Perbenihan Tanaman Hutan ini adalah pengganti dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan. Beberapa perbedaan yang merupakan tambahan dalam aturan yang mengatur tentang perbenihan tanaman hutan ini antara lain : 1) pengertian tentang masing-masing kelas dalam sumber benih diatur dalam pasal, sebelumnya hanya terdapat dalam lampiran, 2) dalam pasal khusus yang mengatur tentang pengadaan benih, dalam peraturan yang lama disebutkan bahwa setiap pengada benih harus mengambil benih dari sumber benih sendiri, sementara pada aturan terakhir, sumber benih dimaksud bisa dari milik sendiri maupun yang dikerjasamakan, 3) siapa saja yang dapat membangun sumber benih, 4) penambahan ruang lingkup tentang perizinan, pungutan jasa dan iuran perbenihan tanaman hutan serta pelaporan.

Pembahasan tentang sumber benih dalam peraturan ini secara aturan dapat lebih memperkuat posisi sumber benih dalam pembangunan kehutanan.  Namun, peraturan ini belum bisa menjadi daya tarik bagi stakeholder terkait, khususnya dari kalangan non pemerintah untuk melakukan pembangunan sumber benih atau mempertahankan sumber benih yang ada.

Bagi masyarakat umum, sumber benih hanya diperlukan bagi penyediaan bibit atau benih yang diinisiasi oleh Pemerintah saja.  Hal ini berdampak pada keberadaan sumber benih yang ada di beberapa daerah, khususnya yang tidak dikelola langsung oleh Pemerintah.

Pengelolaan sumber benih yang dilakukan oleh masyarakat umum terkesan sekadarnya, dan pemanenan hanya dilakukan jika ada permintaan dari program pemerintah.  Nilai ekonomis yang ada belum tergali secara optimal, menjadi penyebab utamanya. 

Ada beberapa langkah yang sudah dan bisa dilakukan untuk lebih memperluas sisi kemanfaatan sumber benih yang ada, antara lain : 1) mengadakan penelitian yang dapat memperbandingkan perbedaan hasil pertumbuhan dan produksi benih dari sumber benih bersertifikat dengan yang non sertifikat, 2) sosialisasi tentang keberadaan sumber benih, 3) memperkuat peraturan tentang penggunaan benih dari lokasi non sumber benih.

Selain peraturan-peraturan yang memperkuat keberadaan sumber benih secara legal, perlu adanya aturan yang  bersifat mengikat atas peredaran kayu-kayu yang bibitnya tidak berasal dari sumber benih tersertifikasi.

Baiklah sobat benih, demikianlah seri I pembahasan tentang sumber benih, kita akan bahas lagi tentang peraturan sumber benih dalam artikel berikutnya.

By: Yunita Wulansari K, SP,M.IP – PK Ahli Madya UPT Perbenihan Tanaman Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WA Pelayanan