Oleh : Yunita Wulansari K, SP,M.IP

PK Ahli Madya UPT Perbenihan Tanaman Hutan

Sobat benih, dalam artikel sebelumnya kita banyak membahas tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 3 Tahun 2020 tentang Perbenihan Tanaman Hutan.

Dalam tulisan kali ini, kita akan coba mengupas tentang Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 548 Tahun 2017 tentang Jenis Tanaman Hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat.

Surat Keputusan diatas  adalah perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No     SK : 396 Tahun 2017 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib diambil dari sumber benih bersertifikat yang merupakan pengembangan dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK : 707 Tahun 2013 dengan perihal yang sama.

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK : 707 Tahun 2013, ada 5 (lima) jenis tanaman hutan yang wajib diambil dari sumber benih bersertifikat, yaitu : 1) Jati (Tectona grandis), 2) mahoni (swietenia spp), 3) sengon (Falcataria moluccana), 4) gmelina (Gmelina arborea), dan 5) jabon (Antocephalus spp).  Dasar penetapan kelima jenis diatas adalah :

  • Kecukupan sumber benih,
  • Tingkat permintaan benih,
  • Kepastian permintaan pasar, dan
  • Kepastian penyediaan benih.

Dalam Surat Keputusan yang berikutnya, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 396 Tahun 2017, pemerintah menambahkan jenis tanaman yang wajib diambil dari sumber benih bersertifikat, yaitu : 1) kemiri (Aleuritis moluccana), 2) cempaka (Elmerrilia sp, Elmerrilia ovalis, Elmerrilia tsiampaca, Michelia champaca, Manglietia glauca, Magnolia elegans), 3) gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Aquila ria microcarpa, Gyrinops resbergii, Gyrinops verstegiz), 4) pinus (Pinus merkusii), 5) cendana (Santalum album), dan 6) kayu putih (Melaleuca cajuputih), dimana dasar penetapan sama dengan peraturan sebelumnya. 

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 548 Tahun 2017 pada dasarnya hanya merubah 2 (dua) poin yang ada dalam keputusan sebelumnya, yaitu :

  1. Amar ke-7

Sebelumnya : Semua institusi dan para pihak terkait, wajib melakukan prakondisi dan sosialisasi, terhadap kebijakan penetapan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat.

Menjadi : Semua institusi dan para pihak terkait diberi waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, untuk melakukan prakondisi dan sosialisasi, terhadap kebijakan penetapan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat

  • Amar ke-9

Sebelumnya :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menjadi :  jenis tanaman hutan yang wajib diambil dari sumber benih bersertifikat sudah harus mulai diterapkan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Hingga saat ini masih belum ada aturan baru lain yang mengatur kewajiban sumber benih bersertifikat untukjenis lainnya. 

Saat ini terdapat 60 unit sumber benih yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Timur, dari ke-60 unit tersebut, Jawa Timur memiliki 9 dari 11 jenis tanaman kehutanan yang wajib bersertifikat.  Sayangnya minat masyarakat atas jenis-jenis tanaman kehutanan yang wajib bersertifikat diatas semakin berkurang.  Bisa dilihat pada tabel dibawah ini terkait permintaan sertifikasi bibit khusus untuk 11 jenis tanaman kehutanan yang masuk dalam daftar wajib bersertifikat.

JENIS202120222023
Falcataria moluccana (SENGON)572.400579.000335.500
Tectona grandis (Jati)237.00052.40011.200
Gmelina arborea (gmelina)71.50039.10016.000
Swietenia macrophylla (Mahoni)90.9005.96017.000
Melaleuca cajuputi (kayu putih)20.0001.07511.380
Gyrinops versteegii (gaharu)70005.000
Santalum album (Cendana)04500
Antocephalus spp (jabon)024.2801.600
Aleuritis moluccana (kemiri)0012.000
Cempaka000
Pinus merkusii (pinus)01.5000
Sumber Data : UPT Perbenihan Tanaman Hutan Jawa Timur
 

Memperhatikan data diatas dapat dilihat tren penurunan permintaan bibit dari 11 (sebelas) jenis tanaman kehutanan, namun untuk jenis-jenis tanaman diluar 11 (sebelas) permintaan cukup banyak, khususnya untuk jenis MPTS dan mangrove. 

Jika melihat kembali salah satu dasar penetapan yang mengatur ke-11 jenis tanaman hutan adalah permintaan pasar, turunnya permintaan bibit bahan baku kayu seperti sengon, jati, mahoni dan gmelina cukup menjadi pertanyaan sendiri, karena kebutuhan industri kayu akan bahan baku cukup tinggi. Puncak covid 19 yang terjadi pada tahun 2022 bisa dianggap salah satu faktor yang menurunkan minat masyarakat dalam menanam sengon.  Pada kurun waktu tersebut, tingkat perdagangan sebagian besar komoditi, termasuk kayu, mengalami penurunan diseluruh dunia, termasuk Indonesia.  Sehingga banyak kayu sengon yang tertebang saat itu dibeli dengan harga yang cukup rendah.  Akhirnya banyak masyarakat lebih memilih komoditas dengan waktu panen singkat untuk ditanam di areal bekas lahan sengon.  Saat perdagangan mulai menggeliat kembali, ketersediaan bahan baku berkurang cukup signifikan, dan sebagian besar masyarakat belum tahu bahwa potensi kayu sudah mulai membaik. Para pengelola sumber benih turut menjadi korban dengan kondisi diatas, karena benih yang sudah mereka produksi tidak dapat terserap pasar seluruhnya.

Sobat benih, adalah tugas kita bersama untuk mulai membiasakan menggunakan benih dan bibit bersertifikat, baik yang termasuk dalam daftar 11 (sebelas) jenis wajib, maupun di luar itu, untuk menjaga kualitas hasil panennya nanti.

Baiklah sobat benih, cukup sekian pembahasan kita terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 548 Tahun 2017.  Sampai berjumpa lagi dalam seri artikel berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat WA Pelayanan